Namun, kata Dedi, saat menghadiri panggilan PTUN Serang, dijelaskan oleh PTUN akan menolak ajuan gugatan dari Saudara Mulyadi.
"Jadi, PTUN Serang yang bisa dilakukan gugatan produk yang dikeluarkan dari Pemerintah. Sehingga, persoalan Caretaker di MPC PP Kota Tangerang dianggap persoalan organisasi oleh PTUN," ungkap Dedi kepada wartawan.
Menurutnya, SK yang dikeluarkan oleh MPW PP Banten adalah dari kelembagaan bukan dari kepemerintahan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait