Ditolak PTUN, Mantan Ketua MPC Kota Tangerang Salah Kamar Buat Gugatan

Esa Budaya
Ditolak PTUN, Mantan Ketua MPC Kota Tangerang Salah Kamar Buat Gugatan

Sebab, kata Dedi, setiap organisasi memiliki undang undang organisasi, terdapat etika organisasi dari atas sampai bawah. 

"Ketika wilayah melakukan Caretaker pembekuan terhadap cabang, yang berhak untuk mengintervensi dan memutuskan adalah majelis pimpinan nasonal. Makanya Mulyadi CS secara tidak hormat dikeluarkan dari MPC PP Kota Tangerang," tuturnya. 

Diketahui, pada hari Kamis 5 Oktober 2023 ada surat putusan dari PTUN untuk men Dis gugatan dari Mulyadi CS, karena ini produk kelembagaan bukan kepemerintahan.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network