Melansir dari laman Hi Pajak, dilampirkan beberapa rumus menghitung denda pajak kendaran bermotor.
Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen
Denda Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
Denda Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
Denda Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dikenakan tarif sebesar Rp32.000 (Peruntukan Motor) dan Rp100.000 (Untuk mobil).
Berikut ini contoh perhitungan biaya pajak mobil jika telat membayar selama 3 tahun
3 x Rp224.000 x 25 persen x 12/12 + Rp35.000 = Rp 203.000
Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:
224000 + Rp35.000 + Rp147.000 = Rp462.000
Dengan begitu hasil perhitungan di atas merupakan nominal denda yang wajib dibayarkan jika kalian telat membayar pajak mobil hingga 3 tahun.*
Artikel ini telah tayang dengan judul https://otomotif.okezone.com/read/2023/10/05/52/2895194/berapa-biaya-pajak-mobil-telat-3-tahun-begini-perhitungannya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait