Mobil Anda Telat Pajak? Berikut Cara Perhitungan Denda dan Lainnya

Bertold Ananda
Ilustrasi pajak kendaraan mobil (doc istimewa)

Melansir dari laman Hi Pajak, dilampirkan beberapa rumus menghitung denda pajak kendaran bermotor.

Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.

Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen

Denda Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ

Denda Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

Denda Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dikenakan tarif sebesar Rp32.000 (Peruntukan Motor) dan Rp100.000 (Untuk mobil).

Berikut ini contoh perhitungan biaya pajak mobil jika telat membayar selama 3 tahun

3 x Rp224.000 x 25 persen x 12/12 + Rp35.000 = Rp 203.000

Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:

224000 + Rp35.000 + Rp147.000 = Rp462.000

Dengan begitu hasil perhitungan di atas merupakan nominal denda yang wajib dibayarkan jika kalian telat membayar pajak mobil hingga 3 tahun.*

Artikel ini telah tayang dengan judul https://otomotif.okezone.com/read/2023/10/05/52/2895194/berapa-biaya-pajak-mobil-telat-3-tahun-begini-perhitungannya

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network