
CILEGON, iNewsBanten - Hari kedua pemberlakuan penghapusan pokok dan sanksi administrasi kendaraan, kebijakan dari Pemprov Banten disambut antusias, sejumlah kantor Samsat di Banten diserbu warga, salah satunya adalah Samsat Kota Cilegon.
Dalam kegiatan pemutihan (PKB) pajak kendaraan bermotor tersebut sudah tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor kebijakan dari Pemprov Banten, Alhamdulillah Pemkot Cilegon berperan aktif dalam membantu pelaksanaannya di Samsat Cilegon," ucap TB Muhammad Kurniawan Kepala UPTD Samsat Cilegon.
"Robinsar Wali Kota Cilegon juga melibatkan OPD terkait seperti Dinas kesehatan yang menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis kepada warga dan BPBD juga turut menyediakan tenda di area parkir agar warga yang sedang mengantri tidak kepanasan," ujarnya.

(Ratusan warga terlihat sedang mengantri untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor)
Ditempat yang sama AKP Mulya Sugiharto Kasatlantas Polres Cilegon mengatakan, dihari kedua ini pihaknya menambahkan anggotanya untuk mengawasi pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
"Karena dikawatirkan adanya calo yang memanfaatkan situasi ramai seperti ini, kami juga menghimbau kepada warga yang masih bingung silahkan pelayanan informasi yang ada di kantor Samsat," ungkapnya.
Lanjut AKP Mulya menjelaskan, bagi warga yang ingin mutasi balik nama, walaupun tidak ada KTP pemilik kendaraan yang pertama, itu sangat bisa yang penting ada kwitansi tanda jual beli kendaraan tersebut," tutupnya.
Diketahui sejak pukul 6:30 WIB ribuan warga sudah berdatangan dan memadati area parkir Samsat di Jl Mayjend Soetoyo No 19 Tegal Wangi Kecamatan Grogol, hal tersebut Pemkot Cilegon juga melibatkan OPD terkait yaitu Dinkes Cilegon dan BPBD Cilegon berkolaborasi dengan Samsat Cilegon dalam melaksanakan kebijakan Pemprov Banten.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait