CILEGON, iNewsBanten - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menduga Wakil Wali Kota Cilegon melakukan ajakan atau mempromosikan calon legislatif dari partai keadilan sejahtera (PKS), Selasa (10/10/2023) Cilegon.
Diduga Wakil Wali Kota Cilegon tersebut melanggar pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, dalam pasal 283 dijelaskan, pejabat negara, ASN tidak boleh, atau dilarang mengimbau, mengajak, menyeru terhadap peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah kampanye.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait