Dugaan Pelanggaran Pemilu! Sanuji Wakil Wali Kota Cilegon, Menghindar Saat Dikonfirmasi Wartawan

Chaerul
Sanuji Pentamarta Wakil Wali Kota Cilegon! Menghindar Saat Dikonfirmasi Wartawan setelah kegiatan dialog capaian pembangunan tingkat Kecamatan Cilegon (foto istimewa)

CILEGON, iNewsBanten - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menduga Wakil Wali Kota Cilegon melakukan ajakan atau mempromosikan calon legislatif dari partai keadilan sejahtera (PKS), Selasa (10/10/2023) Cilegon.

Diduga Wakil Wali Kota Cilegon tersebut melanggar pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, dalam pasal 283 dijelaskan, pejabat negara, ASN tidak boleh, atau dilarang mengimbau, mengajak, menyeru terhadap peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah kampanye.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network