• Kemudian foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email disertai dengan foto selfie yang menunjukan KTP.
• OJK lalu akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
• Jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.
Cek untuk tahu apakah KTP disalahgunakan parpol.
Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/
• Klik pada bagian “Cek Anggota Parpol”.
• Masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan “Cari”.
• Setelah itu akan muncul informasi apakah nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik.
• Jika nama Anda dicatut sebagai anggota parpol tertentu, tidak perlu khawatir karena Anda bisa melaporkan nya melalui website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Demikian cek bagaimana cara mengetahui jika KTP disalahgunakan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait