Curiga KTP Anda Digunakan Orang Lain untuk Keperluan Pinjol atau Politik! Begini Cara Cek Data Anda

Destriana Indria Pamungkas
Ilustrasi cek KTP Anda (doc istimewa)

• Kemudian foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email disertai dengan foto selfie yang menunjukan KTP.

• OJK lalu akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.

• Jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.

Cek untuk tahu apakah KTP disalahgunakan parpol.

Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/

• Klik pada bagian “Cek Anggota Parpol”.

• Masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan “Cari”.

• Setelah itu akan muncul informasi apakah nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik.

• Jika nama Anda dicatut sebagai anggota parpol tertentu, tidak perlu khawatir karena Anda bisa melaporkan nya melalui website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Demikian cek bagaimana cara mengetahui jika KTP disalahgunakan.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network