Dijelaskan lebih lanjut, keterlibatan Anwar Usman dalam memutus perkara ini diduga kuat melanggar prinsip ketidakberpihakan. Disebutkan, kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya kuorum untuk melakukan persidangan, hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan berikut. Yakni, hakim konstitusi tersebut nyata-nyata mempunyai prasangka terhadap salah satu pihak.
“Dan, atau hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan. Sementara, dalam perkara ini, terang benderang ada kaitannya dengan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, yang merupakan keponakan dari Yang Mulia Anwar Usman,” Ucapnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan ketentuan syarat menjadi calon presiden-calon wakil presiden (capres - cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan anak dari Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Putusan dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait