iNewsBanten - Ikatan advokat dan pakar hukum yang tergabung dalam Advokat dan Ahli Hukum Pendukung Demokrasi (Aliansi), mendesak Dewan Etik dan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa Ketua MK Anwar Usman, terkait putusan MK.
Hal ini berkaitan dengan putusan MK dalam sidang perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, Dalam sidang tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru, terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.
“Dengan ini memohon dan mendesak agar Dewan Etik dan Mahkamah Kehormatan MK untuk melaksanakan tugas pengawasan Mahkamah Konstitusi dengan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman,” kata anggota Aliansi, Mangatta Toding Allo, dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).
“Dengan diputuskannya perkara gugatan tersebut di MK hari ini, telah membuka peluang bagi keponakan Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman menjadi bakal calon presiden atau bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024 mendatang. Oleh karena itu, kami menduga kuat Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK,” terang anggota Aliansi lainnya, Romy Jiwaperwira. iNews.id.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait