“Awalnya dia tinggal di daerah Pandeglang terus dia pindah ke daerah Cikoromoy sekitar 1 bulan bersama neneknya disitu. Kemungkinan dia pindah juga untuk menutupi kehamilannya,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto pasal 76 C undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan ke 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta,” ungkapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait