SERANG, iNewsBanten - Kurang dari 12 jam, pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki yang sempat membuat heboh masyarakat di wilayah Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Rabu (25/4/2023) dapat di ungkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang.
Diketahui, pembuangan bayi laki-laki yang dilakukan oleh tersangka (AS), diduga bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan antara dirinya dan anak kandungnya sendiri.
"Jadi hasil penyelidikan petugas, pelaku dapat ditangkap kurang dari 12 jam di rumah kontrakannya di wilayah Walantaka, Kota Serang," jelas Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, saat menggelar presscon di aula Mapolres Serang, Jum'at (28/4/2023).
Menurut Kapolres, bayi yang dibuang oleh tersangka karena bayi laki-laki yang dilahirkan SA mengalami cacat pada bagian bibirnya (sumbing-red).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait