"Jadi tersangka memiliki peran menempel sabu di lokasi yang sudah ditentukan AS. Dari perannya ini, tersangka mendapat upah Rp50 setiap paket yang terjual," ungkapnya.
Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan bisnis haram ini sudah dijalani tersangka sejak awal 2023.
Awalnya tersangka hanya sebagai pengguna, namun lantaran tergiur upah serta dapat menggunakan sabu secara gratis, bisnis tersebut terpaksa dilakukan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait