"Awalnya tersangka hanya pengguna, lantaran tergiur upah dan juga pengangguran bisnis itupun dilakukan. Tersangka juga mengakui selain dapat upah juga bisa menikmati sabu gratis," tambahnya.
Akibat dari perbuatannya itu, tersangka IH dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
