CILEGON, iNewsBanten - Calon presiden (capres) Ganjar Pranowo memberikan tanggapan positif terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materiil batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun sekaligus syarat tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Menurut Ganjar, keputusan MK tersebut mesti dihormati sepenuhnya.
Dalam pernyataannya di Jakarta Selatan, Ganjar mengungkapkan bahwa semua putusan MK harus dihormati, dan MK sebagai lembaga tinggi negara dalam hal hukum telah memberikan keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait