“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (23/10)
Selain itu, para pemohon juga mengajukan permohonan agar MK memperluas ketentuan pasal 169 huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan memasukkan persyaratan tambahan, yaitu bahwa calon presiden dan wakil presiden harus tidak memiliki catatan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dalam sejarah mereka, bukan merupakan individu yang terlibat atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan individu yang terlibat atau menjadi pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana genosida, dan bukan individu yang terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan serta tindakan yang melanggar prinsip demokrasi.
MK dalam putusannya menolak permohonan para pemohon dan menyatakan bahwa pengujian terhadap pasal tersebut kehilangan objek. Pemohon meminta perubahan pada syarat usia minimal dan maksimal serta penambahan syarat terkait pelanggaran HAM.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait