Ganjar Pranowo dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan putusan MK terkait batas usia dan syarat terkait pelanggaran HAM untuk calon presiden dan wakil presiden.
“Semua putusan MK harus kita hormati,” kata Ganjar kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
MK menolak pengujian materiil yang mencakup pembatasan usia maksimal 70 tahun dan syarat tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM untuk calon presiden dan wakil presiden. Kasus ini terdaftar dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Para penggugat adalah Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang merupakan bagian dari aliansi '98 pengacara yang berkomitmen mengawal demokrasi dan HAM.
Dalam pengujian materiil ini, pihak yang mengajukan permohonan menguji pasal 169 huruf q dan huruf d terkait syarat calon presiden dan wakil presiden yang harus bebas dari persoalan HAM.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait