Ganjar Pranowo: Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Chaerul
Ganjar Pranowo: Sikap Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres (foto istimewa)

Ganjar Pranowo dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan putusan MK terkait batas usia dan syarat terkait pelanggaran HAM untuk calon presiden dan wakil presiden.

“Semua putusan MK harus kita hormati,” kata Ganjar kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

MK menolak pengujian materiil yang mencakup pembatasan usia maksimal 70 tahun dan syarat tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM untuk calon presiden dan wakil presiden. Kasus ini terdaftar dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Para penggugat adalah Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang merupakan bagian dari aliansi '98 pengacara yang berkomitmen mengawal demokrasi dan HAM.

Dalam pengujian materiil ini, pihak yang mengajukan permohonan menguji pasal 169 huruf q dan huruf d terkait syarat calon presiden dan wakil presiden yang harus bebas dari persoalan HAM.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network