Kementan Cari Investor yang Siap Dana Rp 3 Triliun! Bangun Pabrik Gula Tebu di Provinsi Papua

Suparjo Ramalan
Ilustrasi gula pasir dari tebu (doc istimewa)

Untuk itu pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula di dalam negeri.

Pertama, Bapanas telah menyesuaikan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) gula konsumsi melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022.

Beleid itu perihal harga acuan penjualan di tingkat produsen dan harga acuan pembelian di tingkat konsumen untuk komoditas kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi atau kerbau, dan gula konsumsi.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network