Lebih lanjut Suryana menuturkan bahwa tidak adanya PIP terpampang disekitar lokasi proyek Revitalisasi Pendopo Gubernur menimbulkan pertanyaan. Apakah proyek tersebut dimenangkan melalui proses tender atau proyek diberikan/ditunjuk langsung kepada salah satu oknum tanpa mengikuti proses tender.
Dari pantauan lokasi tidak terpasang papan proyek tersebut sehingga masyarakat juga tidak mengetahui berapa nilai kontrak untuk pelaksanaan Revitalisasi dan anggaran untuk membiayai revitalisasi tersebut sumber anggaran dari Setda, Dinas Perkim atau Dinas PUPR Banten.
"Ketidaktransparan ini sudah keharusan bagi pengelola Anggaran untuk melakukan peneguran terhadap Kontraktor Pelaksana. Karena ini dasar bagi penggiat anti korupsi menelusuri," ungkap Suryana.
Dan kita berharap para pengelola anggaran segera mengambil sikap transparan sehingga tidak menimbulkan asumsi "Proyek Revitalisasi Pendopo Gubernur menjadi ajang korupsi dengan pola bermain mata setali tiga uang," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait