TANGERANG, iNewsBanten - Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Tangerang karena diduga melakukan pemalsuan surat tanah di Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan terduga pelaku tersebut berinisial F yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik karena diduga melakukan pemalsuan surat tanah.
"Penyidik telah mengumpulkan fakta-fakta hukum atas perbuatan terlapor dan telah melakukan gelar perkara sehingga bisa menetapkan tersangka," kata Arief kepada wartawan di Mako Polresta Tangerang. Selasa, 28 November 2023.
Arief menjelaskan, kasus tersebut bermula korban Supiya hendak melakukan Renvoi surat tanah SHM miliknya ke kantor BPN Kabupaten Tangerang, namun, tiba-tiba ada yang memblokir tanpa diketahui olehnya.
Kemudian, dirinya membuat laporan polisi di Polresta Tangerang pada 20 Mei 2023. Dengan diterimanya bukti laporan polisi nomor: LP/B/223/V/2023/SPKT/Polresta Tangerang/Polda Banten.
Lalu, kata Arief, setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung melakukan gelar perkara karena peristiwa itu sebagai peristiwa pidana yakni perbuatan melawan hukum dalam ketentuan pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan.
"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan pemeriksaan dokumen yang berkaitan itu," kata Arief.
Lanjut Arief mengatakan, untuk menguatkan antara perbuatan dengan unsur delik-delik pidana pemalsuan ini, sudah dilakukan juga pemeriksaan terhadap Ahli Pidana.
Dengan bukti-bukti yang kuat, kata Arief, penyidik telah menetapkan F sebagai tersangka karena telah melakukan pemalsuan surat.
"Sebagaiman diatur dalam pasal 263 KUHPidana," tandasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait