Anak 13 Tahun, Melakukan Perlawanan Saat diperkosa

Taufiq Syahrawi
Ilustrasi korban kekerasan anak. Foto: Istimewa

SERANG, iNewsBanten - Aksi percobaan pemerkosaan seorang pria berinisial RF terhadap keponakannya yang masih 13 tahun, akhirnya terbongkar. Setelah korban melawan dengan menendang kemaluan pelaku.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, percobaan pemerkosaan itu dilakukan pelaku saat korban tengah tertidur lelap di sofa ruang tamu rumahnya, Bangkalan, Madura.

"Pelaku merupakan tetangga, dan masih paman korban. Sehingga sudah terbiasa keluar masuk rumah korban. Namun, suatu ketika pelaku hendak memperkosa korban yang tertidur di sofa," katanya, Sabtu (17/9/2022).

Namun, korban terbangun dan melakukan perlawanan dengan langsung menendang pelaku. Sehingga, pelaku terjatuh. Mendengar suara gaduh dari ruang tamu, pihak keluarga korban pun terbangun.

"Rupanya percobaan pemerkosaan ini telah dilakukan dua kali oleh pelaku. Akhirnya, keluarga korban melaporkan pelaku ke kepolisian. Meski sempat kabur, pelaku akhirnya berhasil diamankan," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku RF dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network