Diduga Lakukan Pemalsuan Surat Tanah di Kronjo Tangerang, Seorang Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka

Wisnu/Mad Sari
Foto: Arief N Yusuf, Kasat Reskrim PolrestaTangerang, Banten.

TANGERANG, iNewsBanten - Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Tangerang karena diduga melakukan pemalsuan surat tanah di Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan terduga pelaku tersebut berinisial F yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik karena diduga melakukan pemalsuan surat tanah.

"Penyidik telah mengumpulkan fakta-fakta hukum atas perbuatan terlapor dan telah melakukan gelar perkara sehingga bisa menetapkan tersangka," kata Arief kepada wartawan di Mako Polresta Tangerang. Selasa, 28 November 2023.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network