Arief menjelaskan, kasus tersebut bermula korban Supiya hendak melakukan Renvoi surat tanah SHM miliknya ke kantor BPN Kabupaten Tangerang, namun, tiba-tiba ada yang memblokir tanpa diketahui olehnya.
Kemudian, dirinya membuat laporan polisi di Polresta Tangerang pada 20 Mei 2023. Dengan diterimanya bukti laporan polisi nomor: LP/B/223/V/2023/SPKT/Polresta Tangerang/Polda Banten.
Lalu, kata Arief, setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung melakukan gelar perkara karena peristiwa itu sebagai peristiwa pidana yakni perbuatan melawan hukum dalam ketentuan pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan.
"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan pemeriksaan dokumen yang berkaitan itu," kata Arief.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait