Diduga Lakukan Pemalsuan Surat Tanah di Kronjo Tangerang, Seorang Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka

Wisnu/Mad Sari
Foto: Arief N Yusuf, Kasat Reskrim PolrestaTangerang, Banten.

Arief menjelaskan, kasus tersebut bermula korban Supiya hendak melakukan Renvoi surat tanah SHM miliknya ke kantor BPN Kabupaten Tangerang, namun, tiba-tiba ada yang memblokir tanpa diketahui olehnya.

Kemudian, dirinya membuat laporan polisi di Polresta Tangerang pada 20 Mei 2023. Dengan diterimanya bukti laporan polisi nomor: LP/B/223/V/2023/SPKT/Polresta Tangerang/Polda Banten.

Lalu, kata Arief, setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung melakukan gelar perkara karena peristiwa itu sebagai peristiwa pidana yakni perbuatan melawan hukum dalam ketentuan pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan.

"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan pemeriksaan dokumen yang berkaitan itu," kata Arief.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network