Lanjut Arief mengatakan, untuk menguatkan antara perbuatan dengan unsur delik-delik pidana pemalsuan ini, sudah dilakukan juga pemeriksaan terhadap Ahli Pidana.
Dengan bukti-bukti yang kuat, kata Arief, penyidik telah menetapkan F sebagai tersangka karena telah melakukan pemalsuan surat.
"Sebagaiman diatur dalam pasal 263 KUHPidana," tandasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait