Diduga Lakukan Pemalsuan Surat Tanah di Kronjo Tangerang, Seorang Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka

Wisnu/Mad Sari
Foto: Arief N Yusuf, Kasat Reskrim PolrestaTangerang, Banten.

Lanjut Arief mengatakan, untuk menguatkan antara perbuatan dengan unsur delik-delik pidana pemalsuan ini, sudah dilakukan juga pemeriksaan terhadap Ahli Pidana.

Dengan bukti-bukti yang kuat, kata Arief, penyidik telah menetapkan F sebagai tersangka karena telah melakukan pemalsuan surat.

"Sebagaiman diatur dalam pasal 263 KUHPidana," tandasnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network