Lanjut Arief mengatakan, untuk menguatkan antara perbuatan dengan unsur delik-delik pidana pemalsuan ini, sudah dilakukan juga pemeriksaan terhadap Ahli Pidana.
Dengan bukti-bukti yang kuat, kata Arief, penyidik telah menetapkan F sebagai tersangka karena telah melakukan pemalsuan surat.
"Sebagaiman diatur dalam pasal 263 KUHPidana," tandasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
