SERANG, iNewsBanten - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korwil Kabupaten Serang mendesak Polisi secepatnya menangkap oknum buruh yang melakukan aksi kasus dugaan intimidasi, berupa pemaksaan penghapusan hasil peliputan wartawan yang bertugas sebagai Kontributor MNC Media sekaligus Penanggungjawab Redaksi iNewsBanten.com Mahesa Apriandi, pada Rabu (29/11/2023) lalu.
"IJTI Korwil Kabupaten Serang menyampaikan dan mendesak kepada Pak Kapolresta Serang Kota dan saya memohon untuk segera tangkap oknum buruh tersebut serta meminta untuk menjadi atensi," kata Adi Masda sebagai Korwil IJTI Kabupaten Serang , Minggu (3/11/2023).
Adi Koresponden CNN ini juga menyebut tindakan dugaan intimidasi berupa pemaksaan penghapusan hasil peliputan wartawan oleh oknum buruh itu sudah kelewat batas, sebab jurnalis itu yang sedang menjalankan tugas peliputan dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait