"Selain itu, Adi menyebut aksi dugaan intimidasi berupa pemaksaan penghapusan hasil peliputan wartawan yang dilakukan oleh oknum buruh tersebut mencoreng nama baik, karena tindakan anarkis oknum buruh tersebut merugikan para jurnalis dan dianggap tidak menghormati profesi wartawan," ucapnya.
Adi pun kembali menegaskan bahwa oknum buruh tersebut harus secepatnya ditangkap. Aksi dugaan intimidasi berupa pemaksaan penghapusan hasil peliputan wartawan itu pun mendapatkan atensi dari IJTI Provinsi Banten.
"Oknum buruh ini harus ditangkap. Saya minta kejar terus sampai ditangkap," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, insiden tersebut bermula saat Kontributor MNC Media sedang bertugas peliputan untuk tayangan televisi. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polresta Serang Kota, karena tindakan anarkis oknum buruh tersebut merugikan para jurnalis dan dianggap tidak menghormati profesi wartawan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait