Tak Butuh Waktu Lama Polsek Cibeber Amankan Pelaku Pembunuhan Istri

Chaerul
Tak Butuh Waktu Lama Polsek Cibeber Amankan Pelaku Pembunuhan Istri (foto istimewa)

Sekitar 21.00 WIB  Frengky tiba di lokasi Lapak Ban tempat pelaku bekerja dan bersama warga mengecek dan membuka pintu lapal tambal ban tersebut.

Betapa kagetnya mereka saat melihat ada seorang wanita yang sudah tergeletak meninggal dunia di atas Bale kayu.

Selanjutnya saksi Irul menghubungi Personel Piket Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten.

Sekitar 21.20 WIB personel Piket Polsek Cibeber tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta barang bukti dan mengamankan TKP. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Cibeber.

Dalam kasus ini, pelaku VZAM (24) melanggar pasal 338 KUHPidana Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

"Pelaku diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tutup IPTU Atep Mulyana selaku Kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network