Didik menambahkan isi pasal itu bahwa, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.
“Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa MUHYANI Bin SUBRATA selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,”jelasnya.
Lebih lanjut Kajati Banten mengatakan, menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait