SERANG, iNewsBanten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Serang Berkah Mandiri (SBM). Tersangka berinisial IGN CKR resmi ditahan pada Kamis (30/10/2025).
Plt Kasi Intel Kejari Serang Meryon Hariputra mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka CKR merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya terkait dugaan korupsi pengelolaan PT SBM sejak tahun 2019 hingga 2025.
“Pada hari ini tim penyidik Kejari Serang telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IGN CKR. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya, yaitu dugaan korupsi pengelolaan PT Serang Berkah Mandiri sejak 2019 hingga 2025,” ujar Meryon di Serang, Jumat (31/10/2025).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
