Kejari Serang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Serang Berkah Mandiri

Erdi
Kejari Serang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Serang Berkah Mandiri, foto: ist

Menurut Meryon, tersangka IGN CKR merupakan direktur dari perusahaan berinisial ITA yang pernah menjalin kerja sama dengan PT SBM pada 2019 di sektor pengelolaan pelabuhan, kapal, dan sewa lahan dengan nilai kontrak mencapai Rp800 juta.

 

Kerja sama tersebut kemudian diputus pada tahun 2023. Namun sebelum pemutusan kontrak, tersangka sempat menyetorkan dana ke PT SBM sebanyak dua kali, yakni Rp900 juta dan Rp200 juta. Uang itu kemudian ditarik kembali oleh Direktur PT SBM saat itu, IS, dan diserahkan secara tunai kepada tersangka CKR.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network