Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek KSKP Merak Berhasil Amankan Pelaku Yang Menjadi DPO Polda Lampung (Foto:iNewsBanten)
Tersangka diduga pelaku pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP tersebut saat ini diamankan di kantor KSKP Merak, serta telah berkoordinasi dengan Polres Lampung Tengah.
Ditempat yang sama IPTU Rudianto Kanit Intel KSKP Merak memaparkan kronologis penangkapan tersangka.
"Usai menerima informasi bahwa ada DPO yang menyeberang menggunakan kapal Podling 3. kami membentuk tim penangkapan dan berkoordinasi dengan pihak ASDP yang ada di pelabuhan eksekutif setelah mobil turun dari kapal dan info yang kami terima akurat kami amankan. Setelah kami periksa kami berkoordinasi dengan polres Lampung Tengah untuk mengambil tersangka.
Tersangka di tangkap saat hendak melakukan perjalanan wisata bersama keluarga. Setelah melalui proses pendataan yang cukup lama Tersangka di serahkan kembali kepada Satreskrim Polres Lampung Tengah, melalui Kanit I . IPDA. Frans Simon Simamora S Tr.K. Untuk ditindak lebih lanjut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait