Syamsul mengatakan pelaku W merupakan sopir perusahaan. Pelaku S berperan sebagai fasilitator kendaraan, sementara pelaku C selaku eksekutor untuk memindahkan barang dari truk ke mobil pikap.
"S berperan mempersiapkan kendaraan dan menunggu di exit tol Merak setelah itu naik ke atas truk, C melakukan pemindahan barang melalui karung yang sudah dipersiapkan, W sopir truk yang bertugas di PT Angel," tuturnya.
Para pelaku ini berhasil memindahkan barang sebanyak 1,7 ton gula. Barang itu kemudian dijual ke seseorang yang sudah mereka kenal dengan kerugian sekitar Rp 20 juta.
"Kerugian sekitar Rp 20 juta dengan jumlah 1,7 ton," katanya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait