Viral Warga Diminta Bayar Rp 11 Juta untuk Pindah Tiang Listrik, Begini Penjelasan PLN

Meila Ayu Dina
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN angkat suara soal seorang warga di Sidoarjo,(Foto:list)

JAKARTA, iNewsBanten- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN angkat suara soal seorang warga di Sidoarjo, Jawa Timur, yang mengaku diharuskan membayar Rp 11 juta saat mengajukan pemindahan tiang listrik yang berdiri di teras rumahnya.

  VIRAL di media sosial pengakuan seorang warga asal Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran ini harus membayar sebesar RP 11 Juta untuk memindahkan tiang listrik PLN di kawasan rumahnya.

 Diwarta dari unggahan video Tiktok akun @sholehviral, Kamis (11/1/2024), kuasa hukum asal Surabaya ini menyita perhatian public. Dalam video berdurasi 1 menit 20 detik itu menjelaskan kronologi PLN meminta bayaran sebesar Rp 11 juta hanya untuk memindahkan tiang listrik milik PLN yang ada di kawasan rumahnya, padahal tanah tersebut merupakan tanah pribadinya.

 Sang pemilik video berkata, ia pun tidak mampu jika harus membayar sebanyak itu. Diklaim sang netizen, pada saat petugas langsung datang ke lokasi ternyata malah meminta bayaran jauh lebih besar dari jumlah yang diminta sebelumnya

 “Awalnya minta Rp 16 juta, terus minta Rp5 juta, diajak ketemu bukan makin turun, malah dapet surat naik menjadi Rp 11.044.512 kuat kamu bayarnya?” bunyi narasi audio dalam video.

 “Nggak mampu, itu pun saya nawar Rp5 juta, masih mau ngutang saya,” jawab wanita tersebut lagi.

 Video yang sudah mendapat sekira 1,5juta kali penayangan dan lebih dari 31 ribu like itu sukses membuat para warganet bertanya-tanya, hingga banyak meninggalkan komentar negatif kepada PLN karena ikut kesal dan marah dengan perlakuan tidak adil ini.

 “PLN yang harus bayar sewa tanah yang ditancapi tiang listrik,” kata akun @**latour

 “Saya dulu mindahin tiang listrik bayar Rp12 juta,” tulis akun @an***unun

 “Iya harusnya PLN sebelum menancapkan tiang listrik, minimal izin dulu…” ucap akun @bu***_desa

 “Untuk edukasi, jika PLN tancapkan tiang harus ada persetujuan pemilik tanah,” jelas akun @***tonzy

 “Harus diatur lagi regulasi pemasangan tiang listrik di tanah orang, Telkomsel saja nyewa kok PLN mau gratis, padahal sama-sama BUMN,” kata akun @nas***eng.cak.p

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network