Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas, golok beserta baju sekolah milik pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polsek Cilaku dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
