iNewsBanten - Besaran gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 menarik untuk diketahui.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik secara serentak 5.741.127 anggota KPPS di 71.000 lokasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta pada Kamis, 25 Januari 2024.
Baik ketua dan anggota KPPS akan mendapatkan gaji. Besaran gaji KPPS berdasarkan Ketetapan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 telah mengatur gaji panitia KPPS Pemilu tahun 2024. Gaji panitia KPPS Pemilu 2024 dipastikan naik berdasarkan peraturan tersebut.
Adapun besaran gaji panitia KPPS Pemilu 2024 yang telah dirangkum Okezone, Senin (29/1/2024), sebagai berikut.
Gaji KPPS
- Ketua KPPS Pemilu 2024 mendapatkan gaji sebesar Rp1.200.000.
- Ketua KPPS Pilkada 2024 mendapatkan gaji sebesar Rp900.000
- Anggota KPPS Pemilu 2024 mendapatkan gaji Rp1.100.000 juta
- Anggota KPPS Pilkada 2024 mendapatkan gaji Rp850.000.
Gaji Pengawas TPS
- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 mendapatkan gaji di kisaran antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.
Gaji PPS
- Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) 2024 mendapatkan gaji sebesar Rp1.500.000.
- Anggota PPS mendapatkan gaji sebesar Rp1.300.000.
Gaji petugas KPPS Pemilu 2024 baru akan cair setelah masa kerja selesai yang berarti setelah bekerja satu bulan penuh. Dengan demikian, gaji KPPS Pemilu 2024 ditargetkan akan cair di tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya.
Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang terdiri dari beberapa anggota, termasuk ketua KPPS, sekretaris, serta anggota lain yang bertanggung jawab untuk tugas tertentu. Anggota KPPS direkrut dari masyarakat setempat.
Berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/1023, perihal pedoman proses pelaksanaan perekrutan dan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa atau Kelurahan pada pemilu serentak 2024, panitia Pemilu atau Panwaslu mulai direkrut per tanggal 2 Januari 2023.
Selain kenaikan honor badan Ad Hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan Ad Hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp3 6.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, serta luka sedang Rp8.250.000 per orang.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait