SERANG, iNewsBanten - Menindak lanjuti surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia keputusan mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 941/PL.02-SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025, perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perselisihan hasil pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang. Panitia Pemilihan (PPK) Kecamatan Anyar menggelar pelantikan calon kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) se Kecamatan Anyar, yang diselenggarakan di Fasum, Kecamatan Anyar, pada Kamis (03/04/2025).
Hilman ketua PPK Kecamatan Anyar, menuturkan hari ini kita melakukan pelantikan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS ) se Kecamatan Anyar yang berjumlah 588 peserta.
"Dengan kehadiran kita dan seluruh peserta yang telah dilantik, PPK Kecamatan Anyar membuktikan bahwa kita sangat siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 19 April 2025 nanti. Apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan KPU, semoga kedepan tidak ada kendala dan berjalan sukses atau tidak ada PSU Lagi," tuturnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait