"Pada tanggal 27 Desember 2021, dia meninggalkan saya dan anak-anak serta diduga membawa uang tunai sebesar Rp150 juta dari laci lemari rumah. Sampai sekarang, dia tidak pernah kembali ke rumah," ungkap NS.
NS telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga keutuhan rumah tangga mereka, termasuk mengunjungi orang tua DAF. Namun, hingga saat ini, tidak ada tindakan baik atau penyelesaian atas permasalahan yang dihadapi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menangani laporan dugaan penelantaran rumah tangga. "Laporan sudah diterima. Terlapor saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sutrisno.
Meskipun demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap DAF karena ancaman hukuman yang diatur oleh pasal tidak mencakup. "Ancamannya 3 tahun," tambahnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait