"Tapi mengapa PJ Gubernur Banten yang dilansir menurut pernyataan dari kepala biro barjas UKPBJ Banten yang masih mengharuskan tidak ada sistem Tender dan keharusan kewajiban menggunakan E-Katalog sesuai arahan pimpinan. Ini menjadi pertanyaan dan dugaan kecurigaan kami bagi para pelaku usaha lokal untuk berharap keadilan persaingan usaha sehat dapat terlaksana. ada apa? Ujarnya.
Feby menambahkan hal tersebut dirasa masih akan menjadi persoalan ke depan, Kami menduga marak akan terjadi KKN, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang terindikasi dapat terjadi persekongkolan pada proses mekanisme belanja barang jasa, belanja kontruksi secara e-katalog.
"Berdasar analisa kajian dan diskusi kami banyak ditemui dugaan penyedia yang dipilih tanpa adanya kompetisi yang disenyalir ada dugaan kecurangan dalam pemilihan penyedia, produk dan harga, serta adanya ketidak sesuaian syarat dan ketentuan pada lampiran dokumen yang dapat menyebabkan maladministrasi," jelasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait