Feby menjelaskan disisi lain itu juga diduga terjadi pemborosan anggaran atau kelebihan pembayaran/kemahalan harga, harga timpang yang jauh dari Standar Harga tanpa mengacu pada SSH dan HPS. Karena metode E katalog yang dilakukan hanya dengan cara negosiasi suka-suka. Untuk itu kami berharap OPD harus dapat memilah dan memetakan tingkat resiko rendah/tinggi sebagai parameter dalam pelaksanaan pekerjaan untuk menentukan metode yang akan dalam pengadaan barang/jasa baik secara E-katalog ataupun Tender dengan memberikan hasil rekapitulasi penyerapan anggaran dengan baik.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait