"Para pelaku tergabung dalam sebuah komunitas dengan ratusan anggota dari berbagai negara. Video ini dijual dengan harga berbeda, Rp 300 ribu untuk di Indonesia dan Rp 1.500.000 untuk luar negeri," tambahnya.
Ronald menjelaskan bahwa peran para pelaku secara keseluruhan hampir sama, mulai dari melakukan adegan seks dengan korban dan merekamnya, menjual video yang telah diproduksi kepada pihak lain, hingga turut serta menawarkan korban untuk digunakan sebagai objek tindakan pencabulan.
"Mereka berpotensi dihukum minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait