"Kelima pelaku yang berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ ini menggunakan anak-anak di bawah umur sebagai pemeran dalam video porno anak, atau yang dikenal sebagai Chilid Sex Exploitation Material (CSEM)," ujar Ronald dalam konferensi pers, Sabtu (24/2/2024). Dikutip dari Inews.id.
Adapun jumlah anak di bawah umur yang direkrut untuk menjadi pemeran produksi video penyimpangan seksual tersebut mencapai 8 orang.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait