Dalam konferensi pers yang diadakan Polresta Serang pada Senin (26/2/2024), Fuja mengaku khilaf dan tergoda untuk mengambil uang hasil penjualan toko. Uang hasil penggelapan tersebut digunakannya untuk berlibur ke Bali sebanyak enam kali.
“Saya khilaf saat ngambil uangnya, dan karena tidak dicek juga sama ownernya jadi ngambil terus menerus. Uang hasil penggelapan untuk liburan dan main ke Bali sebanyak enam kali. Saat liburan gak kepikiran bersalah cuma setelah pulang kerja, saya selalu kepikiran,” kata Fuja.
“Saya juga merasa takut saat ngambil uang hasil penjualan, selalu kepikiran kecelakaan takut tangannya patah gitu,” tambahnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait