Buat Hiburan ke Bali 6 kali, Polisi Ringkus Wanita Cantik Asal Lebak Gelapkan Uang Rp500 juta

Erdi
Pressrilis polres serang kota ungkap kasus penggelapan uang sebanyak 500jt oleh karyawan toko kosmetik di kota serang,(ist)

Setelah aksinya terbongkar, Fuja sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Pada Jumat (23/2/2024), Fuja berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di rumah kerabatnya di Lebak, Banten.

Fuja kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pengusaha untuk selalu melakukan pengawasan dan kontrol internal yang ketat agar terhindar dari kasus serupa.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network