Kami juga menduga ini adanya konspirasi serta pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum yang di lakukan oleh oknum pegawai BPN Lebak dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Kami menuntut agar mengevaluasi program PTSL di Lebak , meminta kepada Badan Pengawas keuangan( BPK)dan PPATK untuk
Mengaudit pegawai BPN Lebak dan aparat penegak hukum(APH) agar periksa adanya dugaan tindakan pelanggaran melawan hukum, baik itu tindak di bidang pertanahan ataupun tindak pidana korupsi dalam program PTSL di Lebak. Tukas nya
Sementara itu, sebelum berita ini diterbitkan. Awak media iNews Banten mencoba konfirmasi, pejabat BPN Lebak tidak ada di tempat.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
