BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan Ganja 472 Gram melalui Jasa Pengiriman Barang

Erdi
BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan Ganja 472 Gram melalui Jasa Pengiriman Barang (ist)

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 ada seseorang yang menghubungi pihak jasa pengiriman menanyakan paket tersebut dan menerangkan bahwa yang bersangkutan akan mengambil paket tersebut sekira jam 20.00 Wib,

Kemudian datang seseorang ke Pergudangan ZOODIA Jl. Husein Sastra Negara Rt. 004 Rw. 001 Kel. Benda Kec. Benda Kota Tangerang Provinsi Banten dan menerangkan akan mengambil paket dengan menunjukan nomor resi dan atas nama penerima tersebut dari salah satu handphone yang dibawanya.

Saat proses pengambilan paket tersebut petugas jasa pengiriman berkordinasi dengan petugas BNNP Banten dan menerangkan bahwa ada seseorang yang akan mengambil paket yang diduga didalamnya berisikan Narkotika tersebut lalu di serahkan kepada petugas BNNP Banten dengan SOP dan Prosedur yang ada.

Setelah itu petugas BNNP Banten dan Kanwil BC Provinsi Banten langsung mengamankan seseorang yang mengambil paket tersebut lalu membuka paket nya dengan disaksikan oleh petugas jasa pengiriman, Petugas BNNP Banten dan Petugas Kanwil BC Provinsi Banten dan ditemukan Narkotika Jenis Ganja.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network