BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan Ganja 472 Gram melalui Jasa Pengiriman Barang

Erdi
BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan Ganja 472 Gram melalui Jasa Pengiriman Barang (ist)

SERANG, iNewsBanten - Berawal dari adanya informasi dari Masyarakat bahwasanya akan adanya dugaan tindakan pidana narkotika didaerah kota Tangerang yaitu pengiriman barang berupa narkotika jenis Ganja melalui jasa pengiriman yang akan di tujukan ke wilayah kota Tangerang.

Petugas BNNP Banten dan Kanwil BC Provinsi Banten melakukan penyidikan dan berkordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk memastikan informasi tersebut pada hari kamis tanggal 07 Maret 2024.

Setelah dilakukan pengecekan ditemukan 1 buah paket yang dikirim dari daerah Medan Provinsi Sumatra Utara dengan tujuan Tangerang, Benda, Jl. Abdul Rahman Saleh 69 Brunai Rt. 004 Rw. 003 Kp. Baru dengan nomor resi JD0374575925 atas nama penerima Anto Printilan yang diduga di dalamnya terdapat Narkotika.

Proses pengiriman paket tersebut oleh pihak jasa pengiriman dalam pengawasan petugas BNNP Banten, Namun setelah dilakukan pencekan ternyata fiktif dan tidak ditemukan adanya barang terlarang dalam sebuat paket tersebut.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network