TANGERANG, iNewsBanten - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang telah menggelar sidang putusan pelanggaran administrasi antara Caleg PDI-P Akmaludin Nugraha dan Gita Swarantika pada Jumat (29/03/2024).
Dalam sidang dugaan pelanggaran administratif tersebut Bawaslu Kabupaten Tangerang telah memutus dan menyatakan bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Kelapa Dua.
Kendati adanya pelanggaran tersebut, putusan Bawaslu tidak akan merubah dan mempengaruhi hasil Pemilu yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Tangerang.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
