"Meskipun pelanggaran administratif terbukti pada sidang Bawaslu ini, namun tetap tidak bisa merubah hasil perolehan suara Pemilu," tandasnya.
Sementara itu, Pelapor, Akmaludin Nugraha, membenarkan hasil sidang ini tidak bisa merubah hasil perolehan suara Caleg PDIP, Gita Swarantika.
Namun, pihaknya tetap bersyukur dan berterima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang. Sebab, hasil putusannya nanti akan menjadi bahan pertimbangan di mahkamah partai.
“Alhamdulillah perjuangan kami tidak sia-sia,” tandasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
