Dalam hal ini, Pemerintah menunjuk Kementrian PUPR sebagai PJPK (Penanggung Jawab Proyek Kerjasama), kemudian sebagai pelaksana penanggung jawab proyek, dengan pengawasan dari BPJN Banten, yang mana point utama tanggung jawab pengawasan berada di BPJN Banten, sebelum nanti setelah selesai kontruksi, akan diserahterimakan kepada PT WIKA untuk dilakukan pengelolaan.
"Poin kedua adalah WIKA itu ada dua dalam konteks ini, WIKA selaku pengelola jalan tol, dan WIKA selaku kontraktor, nah setelah kami melakukan pengecekan di lapangan, lokasi yang dimaksud itu, di Desa Bendungan, berlokasi di porsi pemerintah, kalau tidak salah berada di km 53, jadi itu berada di porsi pemerintah, kemudian juga, secara tanggung jawab kontruksi, kontruksinya juga bukan di WIKA, namun di kontraktor lainya," katanya.
Dengan demikian, dalam penganggaran ini terdapat beberapa paket, dalam paket pengerjaan Proyek Tol Serpan. Yang mana, menurut Muhammad Albagir, genangan air atau banjir yang disinyalir dampak pembangunan Proyek Tol Serpan, secara lokasi bukan berada di lokasi milik PT WIKA.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait