TANGERANG, iNewsBanten - Komunitas Riset Publik (Korpu) Indonesia melaksanakan Konsolidasi Aktivis Pro Rakyat secara daring yang melibatkan beragam Organisasi Mahasiswa se-Tangerang Raya untuk membahas isu pembangunan di wilayah pemukiman Kampung baru, RT/RW 04/007 Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, yang diapit oleh lahan perusahaan property bernama PT. Alam Sutra (sebelah Timur) dan Super Cluster Respatih serta 2 cluster Astha dan Basanta (sebelah barat).
Konsolidasi dibuka oleh Bung Opan selaku Ketua Paguyuban Kampung Baru Berkah (PKBB) yang memaparkan kondisi dan latar belakang pemukiman ini. Sabtu, 18 Mei 2024
"Lokasi pembangunan Suvarna Sutera bukanlah tanah kosong melainkan tanah-tanah yang telah lama ditempati dan dimanfaatkan oleh warga setempat baik untuk perumahan, peternakan bahkan pertanian. Salah satunya adalah Kampung Baru yang secara administrative sejak tahun 2004 tercatat sebagai Rt 004 RW 007 Desa Sindang Panon kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Banten," ucapnya.
Ia kemudian melanjutkan bahwa pembangunan ini memiliki dampak negatif terhadap masyarakat. Ia juga menuturkan selain akses jalan tertutup, masyarakat mengalami kehilangan penghasilan.
"Pada jangka Maret – April tahun 2022, beberapa petak sawah warga yang sedang ditanami padi dan berbagai jenis sayuran mulai digusur. Selain persawahan, perkebunan warga yang menjadi salah satu mata pencahariannya juga tidak luput dirusak. Sebagian besar buruh tani di lahan-lahan tersebut adalah perempuan yang telah menyandarkan hidupnya sebagai buruh tani," ungkap Bung Opan, selaku tokoh yang memperjuangkan hak-hak masyarakat Kampung Baru.
Konsolidasi ini berlangsung dengan serius. Para peserta yang terlibat mengikuti konsolidasi dengan antusias. Salah satunya ialah Koordinator Agra Banten yang mengatakan bahwa kebutuhan masyarakat hak atas tanah di Provinsi Banten ini sangat tinggi, otomatis ini akan riskan bersentuhan secara langsung dengan konflik agraria.
"Ada ketimpangan penguasaan lahan antara masyarakat Banten dengan pengusaha-pengusaha atau para tuan tanah besar baik swasta maupun negara itu sendiri. Otomatis Provinsi Banten harus memiliki agenda penting untuk menjalankan reforma agraria sejati dimana reforma agraria sejati ini untuk memastikan hak atas tanah atau menghapuskan ketimpangan kepemilikan tanah yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar atau negara untuk didistribusikan kepada masyarakat," tutur Raden Deden, Koordinator Agra Banten.
Raden menegaskan bahwa sebenarnya sangat jelas apa yang menjadi persoalan masyarakat Kampung Baru bahwa pertama tentang hak penguasaan tanah dan kedua bagaimana negara maupun swasta dapat memastikan tanggung jawab atas proyek pembangunan yang dilakukan oleh PT. Alam Sutera.
Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia menyampaikan persoalan yang dihadapi masyarakat Kampung Baru adalah masalah yang telah terjadi hampir diseluruh wilayah Indonesia. Kemudian, ia beranggapan untuk terlebih dahulu memastikan hak kepemilikan yang dipakai pemukiman tersebut adalah miliki negara, swasta atau perseorangan.
"Iya, menurut saya mengenai hal ini sebaiknya kita pastikan dulu yang pertama masyarakat mengajukan ke Kementrian ATR/BPN untuk mengetahui status kepemilikan tanah tersebut," tegas Yanto.
Ia melanjutkan, sebab persoalan ini harus terus kita kawal, jangan sampai pemerintah tidak melindungi masyarakat Kampung Baru dan membiarkan kewenangan (kepada) korporat merampas hak atas tanah masyarakat Kampung Baru yang sudah ada sejak tahun 90an.
Konsolidasi ini diikuti oleh puluhan aktivis dan masyarakat. Serta ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Bung Opan. Sekaligus menyampaikan akan ada agenda Panggung Rakyat pada Minggu, 19 Mei 2024 yang berlokasi di Kampung Baru tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait