CILEGON, iNewsBanten - Sengkarut persoalan dugaan korupsi penggelapan dan manipulasi Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga merugikan keuangan negara, keuangan daerah dan diduga telah dilakukan dengan sengaja hampir 10 tahun oleh managemen PT. Krakatau Posco (PT.KP) semakin bergulir deras sampai ke ranah dengar pendapat hearing ke gedung DPRD Kota Cilegon. Ketua DPRD Kota Cilegon mengundang pihak PT.Krakatau Posco, Pengurus Besar Al Khairiyah, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, dan pengusaha Se Kota, di Gedung DPRD Kota Cilegon untuk membahas hal tersebut, Senin (27/5/2024).
Hearing tersebut dipimpin oleh pimpinan Komisi 2, Bidang Hubungan Industri yaitu, Fathurohmi (fraksi Gerindra), Sanudin (fraksi PKB) dan Yusuf Amin dari (fraksi PDI-P). Hadir dalam hearing tersebut Reza dan 8 orang manajemen PT.KP lainnya. Selain itu mewakili masyarakat Ali Mujahidin sekaligus Ketua Umum PB Al Khairiyah di dampingi Sekjend Alhamad Munji dan jajaran akademisi Universitas Al Khairiyah lainya, dari unsur pengusaha dan tokoh masyarakat hadir juga H.Faturohaman, Huluful Fahmi unsur pengurus Kadin dan beberapa pengusaha daerah Kota Cilegon.
Dalam dengar pendapat tersebut terjadi berkali kali kegaduhan audiens dalam gedung DPRD sehubungan dengan kekecewaan yang telah berlangsung lama atas segala persoalan di PT KP, yang disebabkan antara lain mulai dari persoalan dugaan monopoli dan diskriminasi oknum pengusaha Korea yang berkedok seolah anak perusahaan PT. KP dugaan Korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas persoalan dugaan manipulasi dan rekayasa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merugikan PAD puluhan Milyar, persoalan dugaan kejahatan Lingkungan Hidup yang meresahkan masyarakat serta perlakuan PT.KP yang diduga merugikan perusahaan BUMN nasional PT.Krakatau Steel sebagai pemilik saham nasional 50% di dalam JV PT.Krakatau Posco.
Dalam Hearing tersebut membahas antara lain Pertama : Ali Mujahidin ketua PB Al Khairiyah melontarkan pertanyaan tentang dugaan Korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga telah terjadi hingga sangat merugikan PAD dan masyarakat Kota Cilegon. Pihak PT. KP sama sekali bungkam hanya menyatakan bahwa 'tidak dalam kapasitas dan tidak bisa menjawab pertanyaan' bahkan terkesan mengelak sehingga ruang sidang menjadi riuh dan gaduh karena audiensi yang marah. Bahkan anehnya ketika Ali Mujahidin meyebutkan temuan data tentang luas yang tercantum dalam IMB, berapa luas Pajak Bangunan yang di bayar sejak tahun 2014 sampai 2023 ? pihak PT. Krakatau hanya menyatakan 'Tidak bisa jawab' dan cendrung sengaja bungkam.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait