"Dengan berita acara dan lainnya, nanti dilaporkan kepada BPKAD sebagai koordinator aset di Pemkot Serang. Ada mekanismenya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana mengatakan, untuk penghapusan sendiri OPD yang bersangkutan harus melaporkan ke pihaknya.
Kemudian, pihaknya akan membuat tim untuk menilai aset yang akan dihapuskan tersebut.
"Setelah di cek kondisi dan lainnya aset itu akan dikembalikan lagi ke OPD terkait akan dilakukan pemusnahan dan dilakukan penghapusan," katanya.
Untuk penghapusan sendiri, lanjut Imam Rana, pihaknya akan melihat dari nilai aset itu sendiri.
"Kalau kendaraan itu masih bernilai engga kalau engga akan dihapuskan," jelasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait